SUNGAILIAT - Kamis (19/09/2024) Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Bimbingan Kerja Bimbingan Klien Anak (Bimker BKA) dan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Kelas I Pangkalpinang melaksanakan pendampingan terhadap klien anak dan dewasa dalam melaksanakan putusan latihan kerja di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bangka.
Kasubsi Bimker BKA, Agung Wijaya menyampaikan bahwa pendampingan ini didasarkan pada Putusan Pengadilan Negeri Kelas IB Sungailiat terhadap 2 klien anak yaitu F (17) dan Z (17) yang sebelumnya melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang kemudian mendapatkan putusan pidana penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Pangkalpinang serta pelatihan kerja di Dinsos Bangka. Sementara 1 klien dewasa, yaitu K (21) sebelumnya merupakan klien anak dengan tindak pidana perlindungan anak dan mendapatkan putusan serupa namun kini telah memasuki usia dewasa dan tetap harus menjalani putusan pelatihan kerja.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
“Klien telah menjalani pidana penjara sebelumnya dan telah diserahkan kepada Bapas untuk menjalani pembebasan bersyarat (PB) di bawah pengawasan dan pembimbingan Bapas serta pelatihan kerja di Dinas Sosial, ” ujar Agung.
Pihak Dinsos Bangka yang diwakili oleh Kepala Bidang Rehabiltasi Sosial, Rosmawati menyambut baik kedatangan Bapas Pangkalpinang dan klien beserta para orangtua. Besar harapan Rosmawati agar klien dapat menjalani putusan pelatihan kerja dengan baik.
Dalam pelaksanaan pelatihan kerja ini, Agung menjelaskan bahwa pengawasan terhadap anak akan dilakukan oleh PK Bapas Kelas I Pangkalpinang. “Pengawasan terhadap program pelatihan kerja yang diikuti oleh klien menjadi tanggung jawab kami. Kami upayakan koordinasi antara Bapas dan Dinsos dapat terjalin dengan baik agar program pelatihan kerja dapat berlangsung optimal, ” tuturnya. (Violla*red)